Anggota Bawaslu Tana Toraja Mengaku Salah
Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dvseddrfe43r.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 321 - PKE - DKPP /XII/2024 di Kantor KPU Sulsel, Kota Makassar, Jumat (14/3/2025).
Pengadu atas nama Ruben Embatau dengan terlapor anggota Bawaslu Taja Toraja, Theofilus Limongan dan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Dengan pokok aduan bahwa pengadu mendalilkan (menduga) Theofilus Limongan telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Tana Toraja 2024.
Sedangkan Mardiana Rusli diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Sulsel untuk mengintimidasi KPU Tana Toraja dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada Pilkada 2024.
Majelis DKPP yang memimpin rapat tersebut ialah, J Kristiadi (Ketua Majelis), Fauzia P Bakti (Anggota Majelis/TPD Sulsel unsur masyarakat), Upi Hastati (Anggota Majelis/ TPD Sulsel unsur KPU Sulsel).
Rapat tersebut disiarkan secara langsung dan terbuka untuk umum melalui YouTube DKPP.
Upi Hastati mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada Theofilus Lias Limongan terkait data 801 orang yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024.
Theo Limongan mengakui bahwa data tersebut hanya berupa nama-nama tanpa disertai alat bukti pendukung.
"Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja," ucapnya dalam sidang tersebut.
Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen yang harus dipenuhi.
Ia juga mengakui bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung untuk nama-nama tersebut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengaku tidak mengetahui adanya kasus 801 orang tersebut sebelumnya.
Ia baru mengetahui setelah berita itu dimuat di media.
"Baru pada tanggal 11 Agustus 2024 saya mengetahui terkait kasus 801 orang itu. Itu pun setelah mendapat telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan WhatsApp dari teman-teman media," tuturnya.
Elis juga menegaskan kepada majelis hakim bahwa pemberitaan mengenai 801 penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilih merupakan pendapat pribadi Theo Limongan, bukan pernyataan resmi lembaga.
| Bawaslu Tana Toraja Gelar Sosialisasi di Stikes Sinar Kasih Makale |
|
|---|
| Bawaslu Tana Toraja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Anggota Bawaslu Tana Toraja Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Pemilu |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Bawaslu Silaturahmi ke Polres Tana Toraja |
|
|---|
| KPU dan Bawaslu Toraja Utara Nomaden, Belum Punya Kantor 'Milik Sendiri' |
|
|---|