Rabu, 27 Mei 2026

Tidak Ada Lagi Mayor Teddy, Sang Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol 

Kenaikan pangkat Teddy ini dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Tidak Ada Lagi Mayor Teddy, Sang Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol 
Youtube Setpres
NAIK PANGKAT - Teddy Indra Wijaya memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto usai diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). 

TRIBUNTORAJA.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sangat lekat dengan sapaan Mayor Teddy.

Namun, ke depan tidak ada lagi sapaan Mayor Teddy.

Pasalnya, mantan ajudan Prabowo Subianto saat masih menjabat Menteri Pertahanan ini mendapat kenaikan pangkat.

Teddy disebutkan juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel (letkol). 

Kenaikan pangkat Teddy ini dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara. 

Baca juga: Inilah Urutan Pangkat Prajurit TNI AD dari Tertinggi Hingga Terendah

Baca juga: Efisiensi Anggaran Prabowo Bakal Kacaukan Mudik 2025

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. 

Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu: 

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet. 

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. 

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Tertinggi ke Terendah

Baca juga: Hikmah Ramadan, Merawat Kemabruran Puasa bagian 7: Lebih Banyak Diam

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Diketahui, Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih. 

Teddy terbilang gacor setelah dekat dengan PrabeoSebelumnya, Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah 

Dinilai Janggal

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal. 

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan. 

Baca juga: Batu Besar Tidak Kunjung Dipindahkan, BPBD Toraja Utara: Tugasnya Balai Jalan

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya. 

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). 

Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI. 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin. 

TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved