TNI AD

Inilah Urutan Pangkat Prajurit TNI AD dari Tertinggi Hingga Terendah

Kepangkatan dalam TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajururit TNI

Editor: Muh. Irham
Antara
Ilustrasi prajurit TNI AD 

TRIBUNTORAJA.COM - Prajurit TNI AD sudah lama dikenal sebagai salah satu elemen pertahanan negara yang kuat dan tangguh. Tak hanya di Indonesia, ketangguhan prajurit TNI AD bahkan terkenal sampai mancanegara.

Setiap anggota TNI AD wajib menyandang pangkat. 

Biasanya pangkat juga berkaitan dengan jabatan yang diemban.

Kepangkatan dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Termasuk urutan pangkat TNI AD juga tertuang dalam Pasal 1 PP No. 39 Tahun 2010, aturan tersebut menyebutkan bahwa pangkat TNI merupakan keabsahan wewenang dan tangggung jawab dalam hierarki keprajuritan dan berdasar kualifikasi yang telah dimiliki seorang prajurit TNI.

Sementara dalam urutan kepangkatan TNI AD dikelompokan berdasarkan golongang yakni; Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala dan Tamtama.

Urutan Pangkat TNI AD

1. Perwira Tinggi TNI AD

Jenderal TNI AD

Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)

Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)

Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)

2. Perwira Menengah TNI AD

Kolonel (KOL)

Letnan Kolonel (LETKOL)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved