Jumat, 10 April 2026

Prajurit TNI

Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Tertinggi ke Terendah

Prajurit TNI terdiri atas Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), dan Prajurit TNI Angkatan Udara (AU)

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Tertinggi ke Terendah
Antara
Prajurit TNI AL 

TRIBUNTORAJA.COM - Prajurit TNI memiliki tingkatan pangkat. Tingkatan pangkat ini menjadi penanda karir seorang prajuri TNI baik Angkata Darat, Angkatan Udara, dan Angkaatan Laut.

Kepangkatan TNI ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 1 PP No. 39 Tahun 2010 disebutkan bahwa pangkat TNI adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit TNI atau anggota TNI.

Prajurit TNI terdiri atas Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), dan Prajurit TNI Angkatan Udara (AU). Prajurit TNI tersebut dikelompokkan dalam golongan kepangkatan sebagai berikut:

Perwira

Bintara

Tamtama.

Sementara untuk pemimpin TNI disebut Panglima TNI yang diangkat bisa dari TNI AD, AL, maupun AU.

Adapun untuk mengetahui daftar urutan pangkat TNI AD, TNI AL, dan TNI AU dari pangkat tertinggi sampai terendah, simak informasi lengkapnya berikut ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010.

Urutan Pangkat TNI AD dari Tertinggi sampai Terendah

Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat (AD) terdiri dari golongan pangkat tertinggi yakni perwira yang dipimpin oleh Jenderal TNI sampai golongan pangkat terendah yakni tamtama yang dikepalai oleh Kopral Kepala (KOPKA).

Berikut ini rincian daftar pangkat dan singkatannya:

Pangkat Perwira TNI AD:

Jenderal TNI

Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved