Minggu, 26 April 2026

Kreditur Sepakati Penutupan Permanen PT Sritex, Aset Pailit Segera Dilelang

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa hasil keputusan rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan perusahaan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kreditur Sepakati Penutupan Permanen PT Sritex, Aset Pailit Segera Dilelang
Tribun Jateng/HO
SRITEX BANGKRUT - Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sapa karyawan berunjuk rasain di Pengadilan Negeri Semarang, Januari 2025 lalu. Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Jumat (28/2/2025), memutuskan tidak ada keberlanjutan usaha atau going concern. 

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah faktor menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini, di antaranya ketiadaan modal kerja, besarnya kebutuhan tenaga kerja, serta tingginya biaya produksi.

Jika tetap dipaksakan beroperasi, lanjutnya, hal ini justru dapat semakin menurunkan nilai aset pailit perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit PT Sritex.

 

Baca juga: PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji

 

Selanjutnya, akuntan independen akan melakukan penilaian harga sebelum aset dilelang guna melunasi kewajiban perusahaan kepada para kreditur.

Menurut kurator, seluruh daftar aset pailit Sritex telah didata dan siap untuk diproses lebih lanjut dalam tahap pelelangan.

 

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari

 

Reaksi Perusahaan dan Buruh

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa hasil keputusan rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan perusahaan.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian aset.

Di sisi lain, Serikat Pekerja PT Sritex meminta perusahaan untuk memastikan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dipenuhi.

 

Baca juga: Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved