PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji

Iwan menjelaskan bahwa keberlanjutan operasional Sritex menjadi prioritas sambil menunggu putusan kasasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/24) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa meski sebanyak 2.500 karyawan diliburkan akibat kekurangan bahan baku, mereka tetap akan menerima gaji.

Hal ini disampaikan Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pada Rabu (13/11/2024).

“Kami memastikan karyawan yang diliburkan tetap digaji, dan harapan kami adalah proses keberlanjutan usaha dapat segera dipercepat sehingga karyawan dapat kembali bekerja seperti biasa,” ujar Iwan, mengutip dari Breaking News KompasTV.

 

 

Iwan menjelaskan bahwa keberlanjutan operasional Sritex menjadi prioritas sambil menunggu putusan kasasi.

Sebelumnya, Iwan menegaskan bahwa PT Sritex belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Namun, perusahaan terpaksa meliburkan sekitar 2.500 karyawan karena masalah kekurangan bahan baku.

 

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari

 

“Saat ini, Sritex tidak melakukan PHK terhadap satu orang pun, meskipun perusahaan berada dalam status pailit. Namun, kami harus meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat keterbatasan bahan baku,” katanya.

Iwan memperingatkan bahwa jika tidak ada keputusan segera dari hakim pengawas dan kurator terkait kelanjutan usaha Sritex, jumlah karyawan yang diliburkan dapat meningkat.

“Kami mengalami kendala administratif, dan jumlah karyawan yang diliburkan bisa terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai izin keberlanjutan usaha,” jelasnya.

 

Baca juga: Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved