PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji

Iwan menjelaskan bahwa keberlanjutan operasional Sritex menjadi prioritas sambil menunggu putusan kasasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/24) lalu. 

Ia menekankan pentingnya keputusan cepat dari hakim pengawas untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

“Jika ada keputusan, kami bisa kembali beroperasi. Ketersediaan bahan baku yang ada saat ini hanya cukup untuk tiga minggu ke depan.”

“Jika keberlanjutan usaha tidak segera diatasi, ancaman PHK bisa menjadi kenyataan, yang justru akan menambah masalah. Terlebih dengan rekening bank yang diblokir, situasi ini semakin rumit,” tutup Iwan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved