Minggu, 26 April 2026

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya bertemu dengan Komisaris Utama Sritex, Iwan S Lukminto, untuk membahas upaya...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari
Kompas.com
PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/24) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar masalah PT Sritex diselesaikan dalam waktu kurang dari 100 hari.

Langkah cepat ini diharapkan memberikan kepastian pekerjaan bagi puluhan ribu buruh Sritex.

"Targetnya jelas, tidak sampai 100 hari selesai, sehingga para buruh dapat tetap yakin dengan pekerjaan mereka. Kepastian ini sangat penting agar mereka tidak merasa resah," ungkap Immanuel dalam program Kompas Bisnis, Rabu (30/10/2024).

 

 

Immanuel menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk menuntaskan masalah ini.

Namun, masih perlu ada koordinasi dengan pihak kurator untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Fokus kami adalah mencegah adanya PHK massal sekaligus menyelamatkan sektor industri tekstil," tambahnya.

 

Baca juga: Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex

 

Operasional Sritex saat ini masih berjalan, termasuk aktivitas ekspor-impor, meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit.

Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi penyelamatan, termasuk kemungkinan pemberian dana talangan atau insentif.

"Sepertinya memang mengarah ke sana (dana talangan atau insentif), tetapi modelnya masih dalam tahap pembahasan bersama,” ujar Reni Yanita, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/10/2024).

 

Baca juga: Partai Buruh Minta Pemerintah Intervensi Putusan MA Terkait Kasus Sritex

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved