Rabu, 15 April 2026

DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Sufmi Dasco: Masih Ada Fit and Proper Test

Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Sufmi Dasco: Masih Ada Fit and Proper Test
Tribunnews
REVISI TATIB - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat diwwancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dasco mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

 

Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi partai politik.

Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

 

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka, DPR RI Akan Panggil Pertamina

 

Dampak Perubahan Tata Tertib

Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rapat paripurna, seperti:

  • Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Hakim Mahkamah Agung (MA)

Perubahan ini memicu berbagai perdebatan, mengingat DPR kini memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan keberlanjutan jabatan pejabat negara yang sebelumnya memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved