Rabu, 15 April 2026

DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Sufmi Dasco: Masih Ada Fit and Proper Test

Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Sufmi Dasco: Masih Ada Fit and Proper Test
Tribunnews
REVISI TATIB - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat diwwancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dasco mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR merupakan bentuk penegasan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja DPR.

Berdasarkan aturan baru ini, para pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berpotensi dicopot jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/2/2025).

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa perubahan Tata Tertib DPR yang menyangkut pejabat negara dilakukan demi kepentingan umum.

 

 

Revisi Kilat Tata Tertib DPR

Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

 

Baca juga: DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Kini Bisa Evaluasi dan Copot Komisioner KPK hingga Hakim MK

 

MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

 

Baca juga: DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx, Segera Gabung Timnas Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved