DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Sufmi Dasco: Masih Ada Fit and Proper Test
Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/04022025_Sufmi_Dasco_Ahmad.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR merupakan bentuk penegasan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja DPR.
Berdasarkan aturan baru ini, para pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berpotensi dicopot jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/2/2025).
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa perubahan Tata Tertib DPR yang menyangkut pejabat negara dilakukan demi kepentingan umum.
Revisi Kilat Tata Tertib DPR
Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.
Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.
Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: DPR RI Revisi Tata Tertib dengan Cepat, Kini Bisa Evaluasi dan Copot Komisioner KPK hingga Hakim MK
MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Baca juga: DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx, Segera Gabung Timnas Indonesia
Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi partai politik.
Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka, DPR RI Akan Panggil Pertamina
Dampak Perubahan Tata Tertib
Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rapat paripurna, seperti:
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
- Hakim Mahkamah Agung (MA)
Perubahan ini memicu berbagai perdebatan, mengingat DPR kini memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan keberlanjutan jabatan pejabat negara yang sebelumnya memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.
(*)
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|
| Mentan Pastikan Stok Beras di Daerah Bencana Sumatra Aman dan Tersalurkan Tepat Waktu |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.