Kamis, 16 April 2026

Gas LPG 3 Kg Langka, DPR RI Akan Panggil Pertamina

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat menikmati...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Gas LPG 3 Kg Langka, DPR RI Akan Panggil Pertamina
Tribun Toraja / Anti
ELPIJI LANGKA - Kasir Harapan Jaya Mart, Sri, foto di depan tokonya Harapan Jaya di Makale Utara, Tana Toraja, Senin (3/2/25). Harapan Jaya Mart merupakan salah satu pangkalan di Tana Toraja yang siap melayani pembelian tabung gas 3 Kg.. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI berencana memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait kelangkaan gas elpiji 3kg yang terjadi di berbagai daerah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Senin (3/2/2025).

"Kami akan mengundang Pertamina untuk mengetahui apakah permasalahan ini berasal dari rantai distribusi atau justru dari regulasinya. Kita perlu melihat secara spesifik agar tidak digeneralisasi. Bisa saja warung yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) memiliki stok lebih banyak dibanding yang mengikuti aturan," ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab penuh dalam memastikan penyaluran gas subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

 

 

Evaluasi Aturan Distribusi

Lebih lanjut, Herman Khaeron menyoroti kebijakan penghentian distribusi elpiji subsidi dari pangkalan ke pengecer.

Menurutnya, aturan ini justru dapat menghambat distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama karena jumlah pangkalan yang masih terbatas.

"Menurut saya, aturan ini perlu dikaji ulang. Masalahnya bukan pada distribusi hingga ke penerima manfaat, tetapi lebih kepada regulasi yang membatasi distribusi hanya sampai pangkalan. Jika ditemukan harga yang melampaui HET di tingkat pengecer, maka seharusnya yang ditertibkan adalah mekanisme pengawasan harga, bukan menghentikan distribusi ke warung," jelasnya.

 

Baca juga: LPG 3 Kg Tak Dijual Bebas, Pengecer di Tana Toraja Akui Penurunan Penghasilan

 

Herman menambahkan bahwa warung pengecer seharusnya tetap menerima pasokan gas dari pangkalan, dengan catatan harga yang diterapkan tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

"Warung-warung ini bisa diidentifikasi, dan tanggung jawab memastikan harga sesuai aturan tetap ada di pemilik pangkalan," tambahnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan penghentian distribusi gas elpiji subsidi ke pengecer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved