Gugatan Ombas Ditolak
MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kuasa Hukum Dedy-Andrew: Kami Menang!
Sebelumnya, pasangan Ombas-Marthen mengajukan gugatan ke MK dengan permintaan untuk membatalkan keputusan KPU Toraja Utara yang memenangkan Dedy...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dedy-Andrew Yakin Gugatan Ombas-Marthen Ditolak MK
Namun, dalam sidang kedua, Bawaslu Toraja Utara, KPU, serta tim hukum Dedy-Andrew kompak menilai bahwa gugatan Ombas-Marthen tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan PIP oleh tim Dedy-Andrew seharusnya diajukan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, bukan ke MK.
Selain itu, laporan yang diajukan setelah tahapan rekapitulasi suara dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati batas waktu pelaporan.
Baca juga: Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1
Senada dengan Bawaslu, KPU Toraja Utara melalui kuasa hukumnya, Arman, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ombas-Marthen tidak relevan dengan tugas KPU.
"Dalil pemohon lebih menyoroti dugaan penyalahgunaan PIP, bukan perselisihan hasil pemilihan. Oleh karena itu, objek sengketa di MK tidak berkaitan dengan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada," jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Frederik Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 20 Februari 2025 mendatang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.