Gugatan Ombas Ditolak

MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kuasa Hukum Dedy-Andrew: Kami Menang!

Sebelumnya, pasangan Ombas-Marthen mengajukan gugatan ke MK dengan permintaan untuk membatalkan keputusan KPU Toraja Utara yang memenangkan Dedy...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Yohanis Bassang, tidak dapat diterima, Selasa (4/2/2025). 

 

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dedy-Andrew Yakin Gugatan Ombas-Marthen Ditolak MK

 

Namun, dalam sidang kedua, Bawaslu Toraja Utara, KPU, serta tim hukum Dedy-Andrew kompak menilai bahwa gugatan Ombas-Marthen tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan PIP oleh tim Dedy-Andrew seharusnya diajukan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, bukan ke MK.

Selain itu, laporan yang diajukan setelah tahapan rekapitulasi suara dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati batas waktu pelaporan.

 

Baca juga: Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1

 

Senada dengan Bawaslu, KPU Toraja Utara melalui kuasa hukumnya, Arman, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ombas-Marthen tidak relevan dengan tugas KPU.

"Dalil pemohon lebih menyoroti dugaan penyalahgunaan PIP, bukan perselisihan hasil pemilihan. Oleh karena itu, objek sengketa di MK tidak berkaitan dengan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada," jelasnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Frederik Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 20 Februari 2025 mendatang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved