Ombudsman Sulsel Selidiki Penyebab Ribuan Siswa SMP di Makassar Berstatus Ilegal

Salah satu penyebabnya adalah kebijakan Dinas Pendidikan yang tidak disiplin dalam penerimaan siswa baru, seperti penambahan jumlah rombongan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Timur/ Siti Aminah
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sementara di Dinas Ketenagakerjaan Jl Ap Pettarani, Kamis (16/1/2025) sore. Ismu Iskandar diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyelidiki kasus 1.323 siswa SMP di Kota Makassar yang dinyatakan berstatus ilegal karena tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Tim Ombudsman turun langsung untuk menginvestigasi permasalahan ini dengan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sementara berlokasi di Dinas Ketenagakerjaan, Jalan AP Pettarani, Kamis (16/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyatakan bahwa masalah ini akan menjadi perhatian serius.

 

 

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru, maka hal itu harus ditelusuri lebih lanjut.

"Kita menggali informasi terkait isu yang beredar adanya 1000 lebih data siswa tidak terdaftar di Dapodik," katanya.

Ismu juga menyoroti pentingnya memastikan apakah prosedur penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah berjalan sesuai aturan.

 

Baca juga: Sertifikasi Guru di Enrekang Belum Cair, Ombudsman RI: Itu Hak Mereka

 

Jika Pemerintah Kota Makassar memiliki kebijakan penerimaan siswa melalui jalur tertentu, kebijakan tersebut harus berdasarkan aturan dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

"Kami Ombudsman juga sedang mempelajari informasi-informasi yang sudah ada. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pengumpulan data dan melakukan pemeriksaan terkait," lanjutnya.

 

Baca juga: Sistem E-Meterai Alami Gangguan, Ombudsman RI Desak Evaluasi

 

Tindakan Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Makassar saat ini sedang mencari solusi untuk menyelamatkan nasib siswa yang tidak terdaftar di Dapodik.

Menurut Ismu, Dinas Pendidikan masih mempelajari permasalahan ini, terlebih dengan adanya pergantian Kepala Dinas yang baru beberapa hari menjabat.

"Secara detail, Disdik belum bisa menyampaikan karena mereka sedang mempelajari juga karena ada pergantian Kepala Dinas. Dan baru beberapa hari menjabat," tuturnya.

 

Baca juga: Kebakaran Kantor Dinas Pendidikan Makassar, 7 Saksi Diperiksa

 

Wali Kota Makassar: Nasib Siswa Akan Diamankan

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto, memastikan bahwa 1.323 siswa yang berstatus ilegal akan diakomodasi agar terdaftar di Dapodik.

Ia telah menugaskan Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Bisa diurus (di kementerian) untuk selamatkan anak-anak," ucap Danny Pomanto saat diwawancara di Balai Kota Makassar, Rabu (15/1/2025).

 

Baca juga: Pelajar SMP di Kecamatan Buntao Toraja Utara Tawuran, Wasitnya Anak SMA

 

Nielma Palamba menambahkan bahwa masih ada waktu untuk mengurus data siswa yang belum terdaftar hingga batas akhir 31 Januari.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nonaktif, Muhyiddin, sebelum berkonsultasi ke Jakarta.

"Tanggal 31 Januari batasnya, kalau Pak Muhyiddin sudah tandatangani itu (dokumen/surat) kami ke Jakarta konsultasi lagi untuk bisa diselamatkan," jelasnya.

 

Baca juga: Pemerintah Sepakat Libur Sekolah Ramadan 2025, Gaji Guru Dipotong?

 

Kritik Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan Kota Makassar menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat keteledoran Dinas Pendidikan dalam mengelola Dapodik.

"Fatal ini kalau ada ratusan siswa di Makassar berstatus ilegal. Dinas Pendidikan teledor ini," ujar Suarman, pengurus Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rabu (15/1).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar ini mendesak Dinas Pendidikan segera memberikan solusi dan melaporkannya kepada Wali Kota. Ia juga mengingatkan bahwa status ilegal siswa dapat memicu keberatan dari orang tua.

 

Baca juga: Frederik Victor Palimbong Bupati Toraja Utara, Seragam Sekolah SD-SMP Gratis

 

"Dinas Pendidikan harus carikan solusi dan segera menyampaikan kepada Wali Kota solusi yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah ini. Tidak boleh ada anak sekolah yang berstatus ilegal. Sekali lagi fatal ini," katanya.

Fenomena ini dilaporkan oleh beberapa kepala sekolah kepada Wali Kota.

Salah satu penyebabnya adalah kebijakan Dinas Pendidikan yang tidak disiplin dalam penerimaan siswa baru, seperti penambahan jumlah rombongan belajar di sekolah negeri yang tidak sesuai regulasi.

"Ini pelajaran berharga agar PPDB nanti bisa menyinergikan sekolah negeri dan sekolah swasta. Jangan paksakan semua masuk ke sekolah negeri. Kan banyak juga sekolah swasta yang kualitasnya tidak kalah dari sekolah negeri," pungkas Suarman.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "1.323 Siswa di Makassar Berstatus Ilegal, Ombudsman Sulsel Turun Tangan"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved