Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama 28 ASN Pemkot Makassar Bercerai Sepanjang 2024

Berdasarkan hasil konseling, BKPSDM akan mengeluarkan rekomendasi berupa izin bagi ASN untuk melanjutkan proses cerai di pengadilan.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

“Kami memanggil yang bersangkutan untuk menjalani konseling. Tim khusus dibentuk untuk memberikan konseling kepada pemohon dan pasangan mereka. Dari proses ini, konselor memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil konseling, BKPSDM akan mengeluarkan rekomendasi berupa izin bagi ASN untuk melanjutkan proses cerai di pengadilan.

“Jika setelah konseling dinilai layak untuk diberikan izin, maka wali kota, melalui kewenangan yang didelegasikan kepada BKD, akan menandatangani izin tersebut. Namun, yang berwenang memutuskan perceraian tetaplah pengadilan. Kami hanya memberikan izin untuk melanjutkan proses pengajuan ke pengadilan,” terang Rosnaidah.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "28 ASN Pemkot Makassar Bercerai Sepanjang 2024, Banyak yang Selingkuh"

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved