Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama 28 ASN Pemkot Makassar Bercerai Sepanjang 2024

Berdasarkan hasil konseling, BKPSDM akan mengeluarkan rekomendasi berupa izin bagi ASN untuk melanjutkan proses cerai di pengadilan.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi bercerai.

Data ini diungkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar.

Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa perselingkuhan menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi perceraian tersebut.

 

 

“Kebanyakan kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh pihak suami maupun istri. Namun, jika dipersentasekan, lebih banyak kasus perselingkuhan yang melibatkan pihak laki-laki,” ujar Akhmad Namsum, Rabu (8/1/2025).

Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Makassar, Rosnaidah, menambahkan bahwa angka perceraian ASN di Pemkot Makassar menunjukkan tren peningkatan.

Pada 2023, tercatat 26 ASN mengajukan permohonan cerai.

 

Baca juga: Cantik Tapi Sadis, Melody Selingkuh dengan 2 Pria Lalu Lindas Suami Pakai Mobil

 

“Pada tahun 2024, jumlah ASN yang bercerai meningkat menjadi 28 orang. Sebagian besar berasal dari kalangan tenaga pendidik atau guru. Dari 28 kasus, 12 di antaranya merupakan guru, sementara sisanya berasal dari berbagai instansi lainnya. Tren serupa juga terjadi pada 2023, di mana guru menjadi yang paling banyak mengajukan cerai,” jelas Rosnaidah.

Setiap ASN yang ingin bercerai diwajibkan mengajukan permohonan izin cerai terlebih dahulu.

Proses ini kemudian ditindaklanjuti oleh BKPSDM melalui tahapan pemanggilan dan konseling bagi pemohon serta pasangan.

 

Baca juga: Viral Bimo Aryo Tejo Suami Selebgram Arie Rieyanthi Selingkuh, Sempat Bikin Video Mesum di Rumah

 

“Kami memanggil yang bersangkutan untuk menjalani konseling. Tim khusus dibentuk untuk memberikan konseling kepada pemohon dan pasangan mereka. Dari proses ini, konselor memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil konseling, BKPSDM akan mengeluarkan rekomendasi berupa izin bagi ASN untuk melanjutkan proses cerai di pengadilan.

“Jika setelah konseling dinilai layak untuk diberikan izin, maka wali kota, melalui kewenangan yang didelegasikan kepada BKD, akan menandatangani izin tersebut. Namun, yang berwenang memutuskan perceraian tetaplah pengadilan. Kami hanya memberikan izin untuk melanjutkan proses pengajuan ke pengadilan,” terang Rosnaidah.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "28 ASN Pemkot Makassar Bercerai Sepanjang 2024, Banyak yang Selingkuh"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved