Jejak Karir 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan Penonton Malaysia, Donald Simanjuntak Calon Jenderal

Ketiga polisi yang dipecat ini langsung menyatakan banding usai mendengarkan putusan sidang etik.

Editor: Apriani Landa
Ist
AKP Yudhy Triananta Syaeful (kiri), AKBP Malvino Sitohang (tengah), dan Kombes Donald Simanjuntak (kanan). Berikut ini rekam jejak cemerlang ketiga polisi yang dipecat imbas kasus pemerasan penonton DWP 2024.  

Dalam pendidikannya, Malvino telah menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Ia juga telah merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Selain itu, Malvino juga berashil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.

Dari ketiga polisi yang dipecat ini, hanya Malvino yang rajin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino tercatat memiliki total harta sebesar Rp 716 juta, dengan laporan terakhir pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Karier moncer Malvino Sitohang di Polri juga harus sirna karena kasus pemerasan yang menjeratnya.

Ia ternyata ikut mengamankan penonton DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Modusnya, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. AKP Yudhy Triananta

Yang terakhir yakni polisi yang paling muda dari 2 polisi di atas, yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma.

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma berasal dari Sulsel.

Yudhy dijatuhi sanksi PTDH karena ikut mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Modusnya adalah memeriksa orang yang diamankan lalu melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved