Jejak Karir 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan Penonton Malaysia, Donald Simanjuntak Calon Jenderal

Ketiga polisi yang dipecat ini langsung menyatakan banding usai mendengarkan putusan sidang etik.

Editor: Apriani Landa
Ist
AKP Yudhy Triananta Syaeful (kiri), AKBP Malvino Sitohang (tengah), dan Kombes Donald Simanjuntak (kanan). Berikut ini rekam jejak cemerlang ketiga polisi yang dipecat imbas kasus pemerasan penonton DWP 2024.  

TRIBUNTORAJA.COM - Tiga anggota polisi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan imbas kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka adalah Perwira Menengah (Pamen) Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sanksi PTDH diputuskan usai sidang etik terhadap ketiga perwira tersebut Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Anggota polri yang dipecat yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirresnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).

Kombes Donald langsung menyatakan banding usai jalani sidang etik iyang berlangsung Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Begitu pula dengan AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta, menyatakan banding usai sidang etik Kamis (2/1/2025).

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar (AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," ucapnya.

Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tuturnya.

Pemecatan ini menjadi beban berat bagi ketiga polisi ini, khususnya Donald Simanjuntak. Bagaimana tidak, ia 

Berikut sepak terjang 3 pamen Polri yang dipecat:

1. Kombes Donald Simanjuntak

Selama kurang lebih 27 tahun berdinas di Polri, Kombes Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved