Opini: Budaya Toraja dalam Kerangka Keislaman
Kehadiran Islam di tengah masyarakat Toraja memberikan suasana baru dalam pelaksanaan adat-istiadat di Toraja.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/02122024_Zul_Syahril.jpg)
Proses pemakaman yang dilakukan oleh keluarga muslim dilakukan menurut ajaran Islam sedangkan bagi umat Nasrani, pemakaman dilangsungkan di akhir acara rambu solo’.
Hewan yang disembelih oleh umat muslim juga terbatas. Mereka menyembelih kerbau dan kambing sebagai pengganti babi yang umum digunakan pada pelaksanaan rambu solo’.
Menurut tetua adat setempat, upacara Rambu Solo’ yang digelar oleh umat Islam disebut acara ma’ tambun, tetapi masih dikategorikan Rambu Solo’.
Fenomena munculnya upacara rambu solo’ benuansa Islami menjadi bukti bahwa budaya Toraja memiliki pengaruh kuat terhadap umat Islam di Toraja.
Menurut kacamata awam penulis, upacara rambu solo’ bagi umat muslim-Toraja sah-sah saja dilakukan. Terutama jika dilihat sebagai kegiatan yang bersifat seremonial untuk ajang silaturahmi dan bersedekah. Yang paling penting dapat menghidari segala jenis kesyirikan yang merusak keislaman.
Faktanya pelaksanaan rambu solo’ oleh umat muslim Toraja belum memiliki kejelasan hukum. Meski telah mengalami beberapa penyesuaian, terutama pada bagian-bagian yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
Akan tetapi, bila ditinjau secara komprehensif pelaksanaan rambu solo’ dapat dikategorikan “rawan”.
Bahkan cenderung bertentangan dengan ajaran Islam. Beberapa pihak mengatakan bahwa pelaksanaan rambu solo' bagi warga Muslim Toraja telah menyalahi syariat Islam.
Termasuk diantaranya oleh MUI Toraja dan PCNU Toraja. Oleh karena itu, isu ini menjadi tugas yang sangat penting untuk diselesaikan.
Muslim yang beradat
Menurut alim ulama fikih terdapat dua sumber hukum islam yaitu sumber naqly (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan aqly (akal).
Hukum yang didasarkan pada akal disebut ijtihad. Salah satu metode pengambilan itjihad yang dikenal di antaranya adalah metode ‘urf . Metode ini bertujuan untuk menetapkan suatu hukum yang didasarkan atas kebiasaan/tradisi/adat masyarakat setempat.
Batasan dari metode ini terletak pada cakupan objek yang dikaji hanya pada bidang muamalah , sehingga tidak berlaku dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh/ritual.
Konsep ijtihad dapat menjadi jalan tengah untuk mempertemukan ajaran Islam dan adat Toraja.
Demikian halnya dengan suku bugis dan jawa yang tetap ber-Islam di tengah keragaman budaya yang mereka miliki. Muslim Toraja juga dapat menjadi masyarakat muslim dengan adat Toraja yang khas.
| Sudah Jalani Sidang Adat Toraja, Komika Pandji Kini Diperiksa Bareskrim Polri |
|
|---|
| Harga Tedong Turun Rp10 Juta per Ekor, Saleko Masih Tembus Rp1 Miliar |
|
|---|
| Rambu Solo Nek' Geby di Sanggalangi Toraja Utara Digelar Januari 2026, Sajikan Sejumlah Ritual Adat |
|
|---|
| Bumbu Rendang Kerbau di Tana Toraja Tembus Rp1,5 Juta, Dipesan untuk Acara Rambu Solo |
|
|---|
| Mau Liburan ke Toraja Desember Ini? Banyak Acara Rambu Solo yang Bikin Liburanmu Makin Seru |
|
|---|