Senin, 4 Mei 2026

Pilkada 2024

Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dua Pejabat di Pinrang Jadi Tersangka

Setelah penetapan sebagai tersangka, mereka akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dua Pejabat di Pinrang Jadi Tersangka
IST
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. 

Kasus ini terungkap setelah Bawaslu Pinrang menemukan bukti bahwa kedua pejabat tersebut mengikuti akun media sosial dari calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Pinrang 2024.

Aswar, Komisioner Bawaslu Pinrang, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Baca juga: Sejak Penetapan Paslon, Bawaslu Sulsel Terima 92 Laporan Pelanggaran Pilkada, Segini dari Toraja

 

"Ini sudah menjadi ranah pidana. Kami telah memeriksa mereka berdua berdasarkan laporan yang diajukan," kata Aswar pada Jumat (11/10/2024).

Jika terbukti bersalah, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono berisiko menghadapi hukuman penjara selama enam bulan serta denda maksimum sebesar Rp 6 juta.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved