Pilkada 2024
Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dua Pejabat di Pinrang Jadi Tersangka
Setelah penetapan sebagai tersangka, mereka akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/logo-bawaslu-RI-3012023.jpg)
Kasus ini terungkap setelah Bawaslu Pinrang menemukan bukti bahwa kedua pejabat tersebut mengikuti akun media sosial dari calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Pinrang 2024.
Aswar, Komisioner Bawaslu Pinrang, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Sejak Penetapan Paslon, Bawaslu Sulsel Terima 92 Laporan Pelanggaran Pilkada, Segini dari Toraja
"Ini sudah menjadi ranah pidana. Kami telah memeriksa mereka berdua berdasarkan laporan yang diajukan," kata Aswar pada Jumat (11/10/2024).
Jika terbukti bersalah, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono berisiko menghadapi hukuman penjara selama enam bulan serta denda maksimum sebesar Rp 6 juta.
(*)
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|