Selasa, 19 Mei 2026

Pilkada 2024

Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dua Pejabat di Pinrang Jadi Tersangka

Setelah penetapan sebagai tersangka, mereka akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dua Pejabat di Pinrang Jadi Tersangka
IST
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. 

TRIBUNTORAJA.COM, PINRANG – Andi Sinapati Rudy, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, serta Rudi Hartono, Lurah Kassa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Keduanya dianggap melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diketahui mengikuti akun media sosial dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada Pinrang 2024.

Iptu Reza Pahlawan, Kasat Reskrim Polres Pinrang, mengonfirmasi berita ini. 

 

 

"Ya, benar, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Reza kepada Tribun-Timur.com, pada Senin (14/10/2024).

Reza menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, termasuk meminta pendapat dari para ahli hukum pidana dan administrasi negara.

"Kami telah memeriksa mereka dan mengumpulkan keterangan dari ahli," tambahnya.

 

Baca juga: Pilkada Berkualitas Melalui Pengawasan Partisifatif Berbasis Kearifan Lokal Toraja

 

Kedua ASN tersebut dianggap melanggar netralitas selama masa kampanye, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada salah satu calon.

Setelah penetapan sebagai tersangka, mereka akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan memanggil mereka lagi untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat," ujar Reza.

 

Baca juga: KPU Sulsel Izinkan Paslon Pilkada Bagi-bagi Baju

 

Kasus ini terungkap setelah Bawaslu Pinrang menemukan bukti bahwa kedua pejabat tersebut mengikuti akun media sosial dari calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Pinrang 2024.

Aswar, Komisioner Bawaslu Pinrang, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Baca juga: Sejak Penetapan Paslon, Bawaslu Sulsel Terima 92 Laporan Pelanggaran Pilkada, Segini dari Toraja

 

"Ini sudah menjadi ranah pidana. Kami telah memeriksa mereka berdua berdasarkan laporan yang diajukan," kata Aswar pada Jumat (11/10/2024).

Jika terbukti bersalah, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono berisiko menghadapi hukuman penjara selama enam bulan serta denda maksimum sebesar Rp 6 juta.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved