Pelaggaran Pilkada

Sejak Penetapan Paslon, Bawaslu Sulsel Terima 92 Laporan Pelanggaran Pilkada, Segini dari Toraja

Dari jumlah tersebut, 39 laporan masuk dalam kategori registrasi, sementara 53 lainnya tidak diregistrasi.

Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja kembali menggelar sosialisasi netralitas ASN yang turut menghadirkan TNI dan Polri di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Tana Toraja, Makale, Senin (30/9/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah menerima 92 laporan dugaan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut terjadi pascapenetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024,

Dari jumlah tersebut, 39 laporan masuk dalam kategori registrasi, sementara 53 lainnya tidak diregistrasi.

Dari hasil penanganan, Bawaslu mencatatkan ada 22 kasus terbukti melanggar aturan.

Sedangkan 15 kasus dinyatakan tidak terbukti. 

Pelanggaran ditemukan meliputi berbagai jenis.

Diantaranya; administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Malik, mengungkapkan bahwa laporan ini tersebar di 24 kabupaten/kota. 

Beberapa di antaranya sudah dalam tahap penelusuran, sementara beberapa kasus terbukti melanggar.

Salah satu contoh adalah tiga oknum ASN dari Pemprov Sulsel yang terbukti tidak netral.

Tiga oknum ASN lingkup Bapenda Sulsel itu mendukung pasangan calon tertentu di Pilgub Sulsel. 

Mereka terbukti tak netral setelah foto mereka yang dianggap mendukung salah satu paslon tertentu hingga viral di media sosial. 

Ketiga ASN tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pose yang memicu kontroversi itu.

Hal itu pun terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

"Kami telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengirimkan laporan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Malik kepada Tribun-Timur, Rabu (9/10/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved