Pilkada Berkualitas Melalui Pengawasan Partisifatif Berbasis Kearifan Lokal Toraja
Pemilu dan Pilkada masih kurang berkualitas, dalam arti jauh dari demokrasi substansial, rasional, bersih dan bermartabat.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/11102024_Yan_Malino.jpg)
Oleh: Yan Malino (dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja.
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia selalu mengusung 'jargon' Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) untuk mewujudkan pesta Demokrasi berkualitas.
Namun menurut Penulis Buku Demokrasi Indonesia Catatan dari Bawah, Priyono, mengatakan bahwa Indonesia masih defisit demokrasi substansial karena konsolidasi demokrasi oligarki sangat kuat.
"Demokrasi Indonesia tetap dimonopoli kepentingan elite oligarki dan dominan sebatas demokrasi prosedural pelegitimasi kekuasaan. Rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan hanya menjadi objek pelegitimasi," ucapnya.
Pemilu dan Pilkada masih kurang berkualitas, dalam arti jauh dari demokrasi substansial, rasional, bersih dan bermartabat.
Negara memiliki Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada untuk mewujudkan demokrasi berkualitas.
Tetapi berbagai fakta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku masih terus mewarnai pesta demokrasi.
Menyadari keterbatasan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan demi terwujudnya cita-cita Demokrasi berkualitas, maka Negara memberi jaminan hukum bagi setiap warga masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisifatif.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, memberikan mandat kepada Bawaslu untuk mengawasi pemilihan umum secara komprehensif, termasuk melibatkan peran serta masyarakat.
Peraturan Bawaslu yang berlaku tentang pengawasan partisipatif, memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut serta dalam setiap proses pengawasan. Sayangnya, masyarakat kurang pengetahuan akan Hak itu atau kurang kesadaran dan kemauan untuk terlibat dalam pengawasan partisifatif.
Keterlibatan warga masyarakat dalam pengawasan partisifatif, memiliki peran strategis dan dampak signifikan terhadap terwujudnya pilkada serentak 2024 yang berkualitas.
Pengawasan partisifatif aktif dan suka rela dari masyarakat adalah “mata dan telinga Bawaslu” yang memiliki kewenangan dari negara untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
Pengawasan Pemilu atau Pilkada bukan hanya tanggung jawab lembaga formal negara, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban masyarakat untuk mengawasi jalannya proses demokrasi agar bersih dari pelanggaran.
Salah satu bentuk pelanggaran yang klasik dan umum terjadi adalah politik uang. Praktik meraih Kekuasaan dengan cara membeli suara Rakyat, telah merusak karakter moral warga masyarakat.
Sebagian besar warga bersikap tidak peduli terhadap pemilu berkualitas, sebaliknya menerima suap politik uang seolah telah menjadi hal yang lumrah dan biasa saja.
| Warga Khawatir Tertimpa, BPBD Toraja Utara Tebang Pohon Rawan Tumbang |
|
|---|
| Pertamax dan Dexlite Naik, Polres Toraja Utara Awasi Kendaraan Tangki Modifikasi |
|
|---|
| UKI Toraja Wisuda, Pasar Seni Makale Dipenuhi Buket |
|
|---|
| Siang Panas Menyengat, Malam Ini Tana Toraja Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
| Bobol 3 Toko di Makale, Warga Palopo Dibekuk Resmob Polres Tana Toraja |
|
|---|