Jumat, 10 April 2026

Perbandingan Gaji Hakim di Indonesia dan Negara Tetangga: Begini Selisihnya

Dalam tuntutannya, SHI menyebutkan bahwa tunjangan jabatan hakim yang layak pada tahun 2024 seharusnya sebesar 242 persen dari yang berlaku saat...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Perbandingan Gaji Hakim di Indonesia dan Negara Tetangga: Begini Selisihnya
Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kesenjangan besar antara gaji hakim agung dan hakim tingkat bawah di Indonesia semakin mencolok, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memberikan berbagai tunjangan kepada para hakimnya.

Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi cuti bersama dari 7-11 Oktober sebagai bentuk protes terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai belum memadai.

Para hakim di bawah golongan IIIb ini menuntut revisi Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2012, yang dianggap tidak sesuai dengan beban kerja hakim saat ini.

 

 

Dalam tuntutannya, SHI menyebutkan bahwa tunjangan jabatan hakim yang layak pada tahun 2024 seharusnya sebesar 242 persen dari yang berlaku saat ini, mengingat inflasi rata-rata sebesar 4,1 persen per tahun. 

"Ini adalah angka minimal yang harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," jelas SHI dalam pernyataannya.

Berdasarkan kajian SHI, gaji hakim muda di Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Thailand, bahkan India.

 

Baca juga: Hakim Indonesia Minta Kenaikan Gaji, SHI: Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari

 

Di negara-negara tersebut, kesenjangan gaji antara hakim tingkat tinggi dan hakim tingkat rendah tidak setajam di Indonesia.

Baik negara yang menerapkan sistem hakim karir maupun sistem penunjukan politik, struktur gaji mereka lebih merata.

Di Indonesia, gaji hakim agung bisa mencapai Rp500 juta per bulan karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara, sedangkan hakim di pengadilan tingkat bawah hanya menerima gaji sekitar Rp12 juta per bulan, tergantung pada jumlah hari kerja yang menentukan tunjangan makan dan transportasi.

 

Baca juga: Hakim Nasional Minta Kenaikan Gaji, Presiden Jokowi: Masih Dikaji

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved