Rabu, 22 April 2026

Perbandingan Gaji Hakim di Indonesia dan Negara Tetangga: Begini Selisihnya

Dalam tuntutannya, SHI menyebutkan bahwa tunjangan jabatan hakim yang layak pada tahun 2024 seharusnya sebesar 242 persen dari yang berlaku saat...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Perbandingan Gaji Hakim di Indonesia dan Negara Tetangga: Begini Selisihnya
Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi. 

Tunjangan ini tidak berubah, berapa pun banyaknya perkara yang ditangani.

Sebagai perbandingan, di negara bagian Victoria, Australia, hakim mendapatkan tunjangan untuk pengembangan kapasitas profesional, seperti pembelian buku atau mengikuti kursus terkait pekerjaan mereka.

Selain itu, di Malaysia, gaji hakim tidak mengalami pengurangan signifikan setelah pensiun, sementara tunjangan domestik dan fasilitas alat komunikasi juga disediakan negara.

 

Baca juga: PN Makale Tana Toraja Dukung Aksi Mogok Nasional Hakim se-Indonesia

 

Di Thailand dan Malaysia, hakim juga menerima tunjangan komunikasi berupa telepon seluler dan tablet, serta tunjangan untuk biaya rumah tangga, yang dinilai sangat membantu, terutama bagi hakim perempuan dengan tanggungan keluarga.

Berikut perbandingan gaji hakim muda di Indonesia dengan negara-negara tetangga.

 

Baca juga: PN Makale Tana Toraja Dukung Aksi Mogok Nasional Hakim se-Indonesia

 

Indonesia

  • Gaji berkisar antara Rp12 juta hingga Rp20 juta per bulan (termasuk tunjangan kemahalan).

 

Filipina

  • Hakim tingkat pertama (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp49 juta, dengan total pendapatan tahunan mencapai Rp671 juta.

 

Baca juga: Hakim di PN Makale Mengaku Belum Mendapat Informasi Mogok Massal 7-11 Oktober 2024.

 

Malaysia

  • Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak menerima gaji Rp87 juta per bulan, ditambah tunjangan hiburan Rp16,6 juta, serta tunjangan regional sebesar 10 persen dari gaji pokok.  
  • Tunjangan tambahan meliputi rumah dinas, biaya listrik, air, dan gas, serta tunjangan untuk pekerjaan rumah tangga dan tukang kebun.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved