Senin, 13 April 2026

Hakim Nasional Minta Kenaikan Gaji, Presiden Jokowi: Masih Dikaji

Kenaikan gaji hakim terakhir kali terjadi pada tahun 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Hakim Nasional Minta Kenaikan Gaji, Presiden Jokowi: Masih Dikaji
Capture video Tribunnews.com
Presiden Jokowi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait aksi cuti bersama para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan, khususnya kenaikan gaji.

Jokowi menyatakan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses kajian oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).

"Saat ini semuanya masih dalam proses kajian dan perhitungan di Kemenpan-RB, Menkumham, dan Kementerian Keuangan," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Selasa (8/10/2024), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

 

 

Jokowi menambahkan bahwa proses kalkulasi terkait kenaikan gaji para hakim masih berjalan.

"Semua sedang dihitung dan dipertimbangkan," lanjutnya.

Aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim digelar mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

 

Baca juga: PN Makale Tana Toraja Dukung Aksi Mogok Nasional Hakim se-Indonesia

 

Aksi ini merupakan bentuk protes atas gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

Kenaikan gaji hakim terakhir kali terjadi pada tahun 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Fauzan Arrasjid, juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari kekecewaan para hakim terhadap lambatnya respons pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan mereka.

 

Baca juga: KY Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved