Guru Lecehkan Murid di Toraja

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Tana Toraja, Pengacara: Polres Jangan Permalukan Institusi Polri

Mangatta mengkritisi keputusan penyidik Polres Tana Toraja yang dinilai lamban.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kuasa hukum keluarga korban, Mangatta Toding Allo. 

Sementara itu, Romario Palayukan selaku kuasa hukum korban juga menyayangkan keputusan yang terlalu cepat dari pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kami akan memantau proses ini agar berjalan baik. Sangat disayangkan jika di tingkat polres sudah disimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana, jangan permalukan institusi Polri" ujarnya.

Saksi de auditu, menurut penjelasan di HukumOnline.com, adalah kesaksian tidak langsung, yaitu kesaksian dari orang yang tidak menyaksikan, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang disengketakan.

 

Baca juga: Ibu di Tana Toraja Tempuh Jalur Viral Usai Anaknya Dicabuli Guru SD: Saya Lapor Polisi Disuruh Sabar

 

Dalam hukum Indonesia, kesaksian de auditu tidak dianggap sebagai alat bukti utama, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Namun, kesaksian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti persangkaan dalam perdata dan alat bukti petunjuk dalam pidana.

Hakim yang menilai kesaksian de auditu perlu memperhatikan beberapa faktor, antara lain:

  • Kesesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain.
  • Kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya.
  • Motif saksi dalam memberikan keterangan.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved