Pilkada 2024

Aturan Menpan RB untuk Pilkada 2024: ASN Dilarang Like dan Komentari Postingan Kampanye

Selain tujuh aturan ini, masih banyak lagi ketentuan yang mengatur tentang batasan ASN selama berlangsungnya Pemilu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

1. Tidak boleh mendekati partai politik untuk mengusulkan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
   
2. Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah.

3. Tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

4. ASN dilarang menghadiri deklarasi calon atau pasangan calon kepala daerah dengan menggunakan atribut calon atau partai politik.

5. Tidak boleh mengunggah, menyukai, mengomentari, atau menyebarkan konten terkait calon kepala daerah, baik di media sosial maupun platform online lainnya.

6. ASN dilarang berfoto bersama calon kepala daerah dengan menggunakan simbol atau gestur yang menunjukkan keberpihakan politik.

7. Tidak boleh menjadi pembicara atau narasumber dalam acara partai politik.

Terkait aturan foto bersama, gestur tangan ASN saat berfoto juga diatur ketat.

ASN hanya diperbolehkan berfoto dengan tangan dikepalkan di dada. 

Selain tujuh aturan ini, masih banyak lagi ketentuan yang mengatur tentang batasan ASN selama berlangsungnya Pemilu.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved