Pilkada 2024
Aturan Menpan RB untuk Pilkada 2024: ASN Dilarang Like dan Komentari Postingan Kampanye
Selain tujuh aturan ini, masih banyak lagi ketentuan yang mengatur tentang batasan ASN selama berlangsungnya Pemilu.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
1. Tidak boleh mendekati partai politik untuk mengusulkan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah.
3. Tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
4. ASN dilarang menghadiri deklarasi calon atau pasangan calon kepala daerah dengan menggunakan atribut calon atau partai politik.
5. Tidak boleh mengunggah, menyukai, mengomentari, atau menyebarkan konten terkait calon kepala daerah, baik di media sosial maupun platform online lainnya.
6. ASN dilarang berfoto bersama calon kepala daerah dengan menggunakan simbol atau gestur yang menunjukkan keberpihakan politik.
7. Tidak boleh menjadi pembicara atau narasumber dalam acara partai politik.
Terkait aturan foto bersama, gestur tangan ASN saat berfoto juga diatur ketat.
ASN hanya diperbolehkan berfoto dengan tangan dikepalkan di dada.
Selain tujuh aturan ini, masih banyak lagi ketentuan yang mengatur tentang batasan ASN selama berlangsungnya Pemilu.
(*)
Pilkada Tana Toraja 2024
Pilkada Toraja Utara 2024
Pilkada 2024
Aparatur Sipil Negara
ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas
MenPAN-RB
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.