Pilkada 2024
Aturan Menpan RB untuk Pilkada 2024: ASN Dilarang Like dan Komentari Postingan Kampanye
Selain tujuh aturan ini, masih banyak lagi ketentuan yang mengatur tentang batasan ASN selama berlangsungnya Pemilu.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengikuti sejumlah aturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam pelanggaran administrasi atau pidana selama proses Pilkada.
Di Toraja Utara, sempat mencuat dugaan keterlibatan seorang ASN yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon).
Kasus ini sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami masih menunggu perkembangan dari BKN," ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Gagal Pertahankan Kursi di DPRD Tana Toraja, Ketua PDIP Fokus Menangkan Pilkada
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan yang mengatur keterlibatan ASN selama Pilkada.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kemenpan RB Nomor B/71/M/SN.00.00/2017, yang berisi tujuh larangan utama bagi ASN selama masa Pemilu.
Baca juga: Ini Ketentuan Selama Masa Kampanye Pilkada Toraja Utara 2024: Lokasi dan Jadwal
Berikut adalah tujuh aturan yang wajib dipatuhi oleh ASN:
Pilkada Tana Toraja 2024
Pilkada Toraja Utara 2024
Pilkada 2024
Aparatur Sipil Negara
ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas
MenPAN-RB
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.