Pilkada 2024

Aturan Menpan RB untuk Pilkada 2024: ASN Dilarang Like dan Komentari Postingan Kampanye

Selain tujuh aturan ini, masih banyak lagi ketentuan yang mengatur tentang batasan ASN selama berlangsungnya Pemilu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengikuti sejumlah aturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam pelanggaran administrasi atau pidana selama proses Pilkada.

Di Toraja Utara, sempat mencuat dugaan keterlibatan seorang ASN yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon).

 

 

Kasus ini sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami masih menunggu perkembangan dari BKN," ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/9/2024).

 

Baca juga: Gagal Pertahankan Kursi di DPRD Tana Toraja, Ketua PDIP Fokus Menangkan Pilkada

 

Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan yang mengatur keterlibatan ASN selama Pilkada.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kemenpan RB Nomor B/71/M/SN.00.00/2017, yang berisi tujuh larangan utama bagi ASN selama masa Pemilu.

 

Baca juga: Ini Ketentuan Selama Masa Kampanye Pilkada Toraja Utara 2024: Lokasi dan Jadwal

 

Berikut adalah tujuh aturan yang wajib dipatuhi oleh ASN:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved