Jumat, 8 Mei 2026

Pilkada Toraja Utara 2024

Ini Ketentuan Selama Masa Kampanye Pilkada Toraja Utara 2024: Lokasi dan Jadwal

Adapun masa kampanye telah dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Tahapan ini akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ini Ketentuan Selama Masa Kampanye Pilkada Toraja Utara 2024: Lokasi dan Jadwal
TribunToraja/Apriani
Komisioner KPU Toraja Utara Divisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara telah menentukan lokasi untuk kampanye kontestan Pilkadaa 2024, baik kampanye terbuka maupun diskusi publik.

Diketahui, di Pilkada Toraja Utara 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon) yaitu Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi.

Adapun masa kampanye telah dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Tahapan ini akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Toraja Utara Divisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya, mengatakan bahwa pihaknya sudah menentukan lokasi kampanye.

"Tapi ada juga yang masih perlu diplenokan mengenai lokasi dan tempat tertentu yang diusulkan oleh kedua pasangan calon ke KPU dan Bawaslu," ucap Harsal saat ditemui di ruangannya di kantor KPU Toraja Utara, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (25/9/2024) siang.

Harsal Lahiya juga menambahkan bahwa KPU Toraja Utara dan Bawaslu Toraja Utara tetap berkordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga situasi tetap aman dan tentram selama masa kampanye.

"Sudah koordinasi dengan Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tana Toraja. Kita berharap semua berjalan lancer, tidak ada insiden lagi, kejadian di Hotel Misliana (saat pencabutan nomor urut) tak kembali terjadi," tuturnya.

Lokasi Kampanye Rapat Umum: Kecamatan Rantepaodi Lapangan GOR dan Lapangan Bakti.

Ketentuan Alat Peraga Kampanye (spanduk dan umbul-umbul)

1. Dipasang di tempat yang strategis dan 3 (tiga) meter dari bahu jalan (dapat disesuaikan dengan lokasi/daerah setempat) dan bukan merupakan fasilitas pemerintah, BUMD, serta BUMN dan tempat Ibadah

2. Dipasang di tempat yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti di pinggir lapangan; di lokasi yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum; di tengah sawah pendukung, halaman sekertariat tim pemenangan, dan halaman rumah pendukung.

Program Dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debut publik atau debat terbuka antar Pasangan Calori, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik 

Waktu: Minggu, 10 November 2024-Sabtu 23 November 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved