Guru Lecehkan Murid di Toraja
Polisi Sebut Kasus Guru SD Lecehkan Murid di Tana Toraja Kurang Bukti, Pengacara: Tak Masuk Akal
Mangatta juga meminta kepada pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang bisa merugikan institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Mangatta mengkritisi keputusan penyidik Polres Tana Toraja yang dinilai lamban.
"Hal ini hanya butuh satu keterangan korban ditambah pemeriksaan psikologis klinis atau forensik. Kami bahkan siap menyiapkan ahli pidana anak dari UGM dengan biaya kami sendiri jika Polres Tana Toraja tidak bisa menyediakan ahli," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah dijadikan saksi de auditu, sesuai dengan konsep saksi yang diatur dalam UU TPKS, yang seharusnya memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kami bingung jika kasus ini tidak bisa naik ke penyidikan. Tidak masuk akal penyelidikannya tidak dilanjutkan," tambah Mangatta.
Baca juga: Heboh Netizen Salahkan Korban Pelecehan Seksual di SD Kristen Makale 2, Apa Itu Victim Blaming?
Selain itu, Romario Palayukan, rekan salah satu pengacara korban, juga menyoroti kurangnya pendekatan psikologis terhadap korban selama proses penyelidikan.
"Ini anak di bawah umur, dan tidak ada bukti seperti CCTV, jadi pendekatan psikologis sangat penting. Apakah penyidik Polres Tana Toraja sudah melakukan pendekatan yang tepat?" tanya Romario.
Romario juga menyayangkan keputusan yang terlalu cepat dari pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kami akan memantau proses ini agar berjalan baik. Sangat disayangkan jika di tingkat polres sudah disimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana, jangan permalukan institusi Polri" ujarnya.
Menanggapi dugaan tidak diterapkannya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan baik, Mangatta juga menyatakan bahwa timnya telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada KPAI pada 19 September 2024 lalu.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD di Tana Toraja, Polisi: Tidak Ada CCTV
"Kami sudah menggelar pertemuan secara daring dengan komisioner KPAI, dan mereka berjanji akan membentuk tim khusus untuk mengawal kasus ini," jelasnya.
Mangatta juga meminta kepada pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang bisa merugikan institusi kepolisian.
Mangatta Toding Allo
Romario Palayukan
UU Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU TPKS
Makale
Tana Toraja
| DA Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Murid SD Diamankan Polisi, Dijerat UU Anak dan UU TPKS |
|
|---|
| Mahasiswa Tuntut DPRD Tana toraja Kawal Kasus Guru SD Kristen Makale 2 Lecehkan Murid hingga Tuntas |
|
|---|
| Sikapi Kasus Pencabulan Terhadap Siswi SD Kristen Makale 2, Mahasiswa Demo di DPRD Tana Toraja |
|
|---|
| Guru SD Kristen Makale 2 Diduga Lecehkan Muridnya, Kepala Sekolah: Kami Serahkan ke Polisi |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Tana Toraja, Pengacara: Polres Jangan Permalukan Institusi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terdakwa-anak-berinisial-AG-15-Mangatta-Toding-Allo-Kamis-3032023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.