Pilkada 2024

Bawaslu Toraja Utara Awasi PPS Tempel DPT, Ini Tujuannya

Pengawasan dilakukan berdasarkan Tugas Wewenang dan Kewajiban kelembagaan Pengawas Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
PPS Kecamatan Kesu, Toraja Utara, menempel Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Jajaran Bawaslu Toraja Toraja Utara melakukan pengawasan terhadap penempelan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pengawasan ini melibatkan anggota Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah kerjanya.

Seperti yang dilakukan anggota Panwascam Kesu.

Anggota Panwascam Kesu', Widian, mengatakan bahwa ia beserta rekannya melakukan Pengawasan secara melekat dengan mengikuti aturan yang ada.

"Jadi pengawasan kami lakukan mulai dari hari Minggu hingga Senin kemarin," katanya, Selasa (24/9/2024) siang.

Pengawasan secara melekat yaitu pengawasan dari Bawaslu kepada KPU maupun masyarakat luas pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur.

Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kecurangan pemilihan yang berpotensi terjadinya sengketa Pilkada nantinya.

Termasuk mengawasi penyelenggara, dalam hal ini KPU dan jajaran di bawahnya, agar tidak melanggar prosedur. 

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Tugas Wewenang dan Kewajiban kelembagaan Pengawas Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu.

"Ya, sudah semua dilakukan melalui Panwascam dan PKD dari 21 kecamatan telah melakukan pengawasan melekat terhadap penempelan pengumuman Daftar Pemilih Tetap, oleh PPS di Kelurahan dan lembang se-Toraja Utara," tuturnya

Brikken menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Perbawaslu 6 Tahun 2024.

"Jadi semua ada aturannya guna memastikan tahapan penyusunan hingga penetapan Daftar Pemilih sudah dilaksanakan oleh penyelenggara teknis berdasarkan tata cara serta mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Untuk diketahui bahwa DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Toraja Utara pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 berjumlah 181.033 jiwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved