Pilkada 2024

Cara Cek DPT di Pilkada 2024 Lewat Link CekDPTOnline KPU

Pilkada 2024, yang meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati, dijadwalkan berlangsung...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Donny Yosua
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, menggelar penghitungan suara (tungsura) hingga malam hari Wita, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat disarankan untuk memeriksa kevalidan data pemilih mereka menggunakan layanan Cek DPT Online.

Pilkada 2024, yang meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati, dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Pengecekan Data Pemilih Tetap (DPT) secara online sangat penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek DPT Pilkada 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id.

 

 

Langkah-langkah Mengecek DPT Online Pilkada 2024: 

1. Kunjungi situs Cek DPT Online di [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.

3. Input nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP yang akan dikirim melalui pesan WhatsApp.

4. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik 'Konfirmasi'. Halaman berikutnya akan menampilkan informasi seperti Nama Lengkap Pemilih, Nomor, dan lokasi TPS.

 

Baca juga: Bappelitbangda Tana Toraja Konfirmasi Visi Misi Paslon Pilkada 2024 Selaras RPJPD

 

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada Serentak 2024:

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, serta sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Bagi pemilih di luar negeri, dapat membuktikan domisili dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, Anda dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved