Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK: Proses Laporan Gratifikasi Tetap Lanjut

Lebih lanjut, KPK juga meminta penjelasan lebih detail dari Kaesang terkait perjalanannya ke Amerika Serikat dengan jet pribadi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO
Kaesang Pangarep di KPK. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, tetap dilanjutkan.

Perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi menjadi perhatian dalam laporan ini.

“Kedua proses berjalan bersamaan. Laporan terkait gratifikasi akan diterima dan ditelusuri, sementara laporan lain juga akan ditangani oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM),” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Selasa (17/9/2024), seperti dikutip dari laporan KompasTV.

 

 

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) sebelumnya telah menerima aduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.

Laporan ini telah berada di KPK selama sekitar satu bulan.

Selain laporan dari ICW, KPK juga menerima laporan langsung dari Kaesang, yang mendatangi Direktorat Gratifikasi untuk berkonsultasi terkait masalah penggunaan jet pribadi tersebut.

 

Baca juga: KPK Diminta Panggil Teman Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

 

"Kami mengapresiasi warga negara yang datang atas berita yang menyangkut dirinya. Kaesang datang untuk meminta arahan terkait masalah ini," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala menjelaskan bahwa Kaesang dan timnya sudah mempersiapkan dokumen yang diunduh dari sistem gratifikasi online KPK.

“Dia dan timnya sudah mengisi formulir yang diperlukan,” tambah Pahala.

 

Baca juga: Kaesang Datangi KPK, Presiden Jokowi: Semua Warga Sama di Mata Hukum

 

Lebih lanjut, KPK juga meminta penjelasan lebih detail dari Kaesang terkait perjalanannya ke Amerika Serikat dengan jet pribadi.

Informasi ini diperlukan untuk memverifikasi dan menganalisa lebih lanjut.

"Kami meminta detail tambahan dan telah selesai dikumpulkan. Proses analisa akan dilakukan sesuai SOP kami, maksimal 30 hari," jelas Pahala.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved