Pemerintah Siapkan Kebijakan Pensiun Wajib, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi
OJK menargetkan agar akumulasi dana pensiun di Indonesia mencapai 20 persen dari PDB pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Saat ini, manfaat pensiun hanya sekitar 10 hingga 15 persen dari gaji terakhir, sedangkan menurut standar ILO yang ideal adalah 40 persen," kata Ogi.
OJK memperkirakan bahwa dana pensiun di Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar.
Hingga Juni 2024, total dana pensiun tercatat sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Polemik Tapera, Apindo: Mana Ada Tabungan yang Dipaksa?
Meski begitu, kontribusi dana pensiun baru mencapai 6,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp20.892,4 triliun pada 2023.
"Peluang untuk meningkatkan dana pensiun masih sangat besar," ujar Ogi.
OJK menargetkan agar akumulasi dana pensiun di Indonesia mencapai 20 persen dari PDB pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
Baca juga: Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera
Untuk mencapai target ini, Ogi menekankan perlunya kerjasama antara berbagai pihak terkait.
Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi peningkatan iuran serta memperluas cakupan program pensiun agar lebih banyak masyarakat yang terlibat.
Salah satu usulan ekstensifikasi adalah penambahan iuran bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu, untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
(*)
| UKI Toraja Resmikan Galeri Investasi BEI dan Kelompok Studi Pasar Modal |
|
|---|
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya |
|
|---|
| OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Terdesak Kebutuhan, Warga Sulsel 'Lari' ke Pinjol, Utang Tembus Rp1,92 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.