Pemerintah Siapkan Kebijakan Pensiun Wajib, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi
OJK menargetkan agar akumulasi dana pensiun di Indonesia mencapai 20 persen dari PDB pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur program pensiun wajib bagi pekerja.
Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi pekerja di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa UU P2SK melalui Pasal 189 telah mengatur ketentuan mengenai iuran wajib bagi dana pensiun pekerja, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka setelah pensiun.
"Dalam pasal tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk memberlakukan pungutan wajib dengan kriteria yang akan diatur dalam PP," kata Ogi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).
Namun, Ogi menekankan bahwa ketentuan tersebut memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP bisa diberlakukan. Karena itu, rincian tentang iuran wajib ini masih menunggu proses pembahasan.
"Saat ini kami masih menunggu finalisasi PP terkait harmonisasi program pensiun ini," tambah Ogi.
Baca juga: Massa Buruh Gelar Demo Tolak Tapera di Istana Negara Hari Ini
Saat ini, pekerja di sektor swasta maupun BUMN sudah memiliki program jaminan pensiun seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, manfaat pensiun yang diterima dinilai masih rendah, hanya sekitar 10-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Menurut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), idealnya manfaat pensiun mencapai 40 persen dari gaji terakhir. Pemerintah pun menggunakan standar ini sebagai acuan dalam menyusun program pensiun tambahan agar manfaat yang diterima lebih layak.
Baca juga: Tolak Potongan Tapera, Buruh Sulsel Siap Turun ke Jalan
| UKI Toraja Resmikan Galeri Investasi BEI dan Kelompok Studi Pasar Modal |
|
|---|
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya |
|
|---|
| OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Terdesak Kebutuhan, Warga Sulsel 'Lari' ke Pinjol, Utang Tembus Rp1,92 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.