Tolak Potongan Tapera, Buruh Sulsel Siap Turun ke Jalan
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
TRIBUNTORAJA.COM - Pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik.
Para pekerja, buruh dan pengusaha seluruh Indonesia sepakat menolak kebijakan Tapera yang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Buruh dan karyawan di Sulawesi Selatan (Sulsel) juga kompak menolak gajinya dipotong untuk simpanan Tapera.
Diketahui, gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik menegaskan, pihaknya menolak tabungan Tapera tersebut.
“Menolak karena Tapera ini tidak menguntungkan buat pekerja termasuk pengusaha,” katanya, saat dihubungi Tribun, Selasa (4/6/2024).
Menurut Andi Malantik, Tapera ini akan memunculkan penderitaan dan rakyat tidak boleh dipaksa untuk menabung.
Selain itu, kenaikan upah tahun ini, kata dia, tidak sebanding dengan angsuran 2,5 persen per bulan.
Pihaknya pun akan terus mengawal kebijakan ini, dan berencana akan melakukan aksi protes.
“Langkahnya pasti protes untuk turun aksi (demo),” kata Andi Malantik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi meminta agar pemerintah meninjau kembali aturan tersebut dengan berbagai alasan.
“Terkait PP 21/2024 yang akan diimplementasikan pertengahan tahun ini, Apindo berpandangan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali,” kata Suhardi.
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|
| 4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
|
|---|
| Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
|
|---|
| Besok, Buruh se-Indonesia Unjuk Rasa Tuntut HOSTUM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-tabungan-rumah-tabungan-perumahan-rakyat-tapera-362024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.