Tolak Potongan Tapera, Buruh Sulsel Siap Turun ke Jalan

Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.  

Editor: Imam Wahyudi
Freepik
Ilustrasi. 

Suhardi memaparkan, tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, kata dia, untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat.

Senada, Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang juga tidak setuju dengan aturan tersebut.

Menurutnya, pemotongan gaji karyawan dipotong untuk simpanan Tapera menjadi beban pengusaha dan pekerja.

“Kami dari Apindo Makassar belum setuju dengan penerapan ini. Karena ini akan menambah beban bagi pengusaha maupun pekerja,” katanya.

“Jadi penerapannya belum tepat saat ini dan kami menolak ide ini. Karena belum jelas peruntukan dan penggunaannya dan di samping itu juga sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengcover perumahan,” tambah Muammar.(rudi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved