Tolak Potongan Tapera, Buruh Sulsel Siap Turun ke Jalan
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Suhardi memaparkan, tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kata dia, untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat.
Senada, Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang juga tidak setuju dengan aturan tersebut.
Menurutnya, pemotongan gaji karyawan dipotong untuk simpanan Tapera menjadi beban pengusaha dan pekerja.
“Kami dari Apindo Makassar belum setuju dengan penerapan ini. Karena ini akan menambah beban bagi pengusaha maupun pekerja,” katanya.
“Jadi penerapannya belum tepat saat ini dan kami menolak ide ini. Karena belum jelas peruntukan dan penggunaannya dan di samping itu juga sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengcover perumahan,” tambah Muammar.(rudi)
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|
| 4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
|
|---|
| Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
|
|---|
| Besok, Buruh se-Indonesia Unjuk Rasa Tuntut HOSTUM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-tabungan-rumah-tabungan-perumahan-rakyat-tapera-362024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.