Mahfud MD: Revisi UU Pilkada Diduga Hanya untuk Memuluskan Kaesang Pangarep
Kaesang disebut-sebut akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait keputusan delapan fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR yang menyetujui pembahasan perubahan keempat UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna.
Menurut Mahfud, sikap delapan fraksi yang menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai dasar untuk syarat usia minimal pencalonan adalah langkah yang kurang tepat.
Ia berargumen bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024 sudah jelas mengatur syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.
"Ini seperti upaya untuk memuluskan jalan Kaesang dalam Pilkada, karena dia sudah dideklarasikan sebagai calon," ujar Mahfud dalam podcast "Terus Terang" yang ditayangkan di YouTube, Jumat (23/8/2024).
Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 sudah cukup jelas dalam mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Persiapan Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep Kantongi 3 Surat Keterangan dari Pengadilan
"Jadi, sebenarnya tidak perlu ada rincian lebih lanjut. Putusan MK sudah sangat detail," tegasnya.
Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memberikan keuntungan bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada.
Baca juga: Isu Presiden Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada, Menkumham: Itu Hanya Dibesar-besarkan
Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, sekitar empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Kaesang disebut-sebut akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Meski demikian, setelah aksi massa meluas di berbagai daerah, DPR mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada ditunda.
Baca juga: Koalisi KIM Plus Terbentuk, Megawati Soekarnoputri: Tidak Masalah Jika PDIP Sendirian
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada akan tetap berlaku.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 24 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku,” ujar Sufmi Dasco melalui cuitannya di X (Twitter) pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada kemungkinan besar akan dilakukan pada periode DPR selanjutnya, dengan alasan masih diperlukan penyempurnaan.
Baca juga: Viral Nama Mulyono untuk Presiden Jokowi, Ini Asal Usulnya
Namun, Dasco membantah bahwa penundaan pengesahan RUU Pilkada terjadi akibat aksi massa yang meluas.
Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi setelah mekanisme diskorsing diterapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan 89 hadir secara fisik dan 87 lainnya memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung.
Baca juga: PDIP Buka Peluang Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Asalkan Berpihak pada Wong Cilik
Jumlah kehadiran ini tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang memerlukan lebih dari 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak ada perwakilan dari semua fraksi partai yang hadir.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menolak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam revisi UU Pilkada untuk memuluskan pencalonan putranya, Kaesang Pangarep, dalam Pilkada.
“Kami tidak ingin menanggapi rumor. Apa yang saya sampaikan ini adalah sebagai Kantor Komunikasi Kepresidenan,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
(*)
Kaesang Pangarep
Mahfud MD
podcast
Youtube
Revisi UU Pilkada
UU Pilkada
Mahkamah Konstitusi
DPR RI
DPR
Jakarta
Sufmi Dasco Ahmad
4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
![]() |
---|
Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Pelantun Lagu Viral 'Pica-pica', Juan Reza Bakal Konser di Rantepao Toraja Utara September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2025, Ivar Jenner Absen |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Kuwait Resmi Batal, Erick Thohir Curiga Ada Sabotase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.