Sidang Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Gedung DPR RI 

Pertama, Badan Legislasi (Baleg) mencoba mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Namun, Baleg memutuskan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai yang memiliki kursi di parlemen.

 

Baca juga: Aksi Peringatan Darurat Indonesia: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR RI Hari Ini

 

Selain itu, Baleg juga mengubah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah.

Baleg tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan seperti yang ditetapkan oleh MK.

Revisi UU Pilkada ini setidaknya berdampak pada dua hal.

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Kilat hanya 7 Jam, SETARA: Akal-akalan DPR RI Membangkangi Putusan MK

 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi persyaratan usia yang diatur dalam revisi tersebut.

Kedua, PDIP berpotensi kehilangan kesempatan untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi mereka di DPRD Jakarta tidak mencukupi, sementara partai-partai lain telah mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved