Sidang Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Gedung DPR RI 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda agenda sidang paripurna yang rencananya akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan aturan tata tertib di DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum, dan setelah diskors selama 20 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak mencukupi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

 

 

"Oleh karena itu, rapat tidak bisa dilanjutkan," tambahnya.

Dengan tidak tercapainya kuorum, pengesahan revisi UU Pilkada pun terpaksa ditunda.

"Karena kuorum tidak terpenuhi, revisi UU Pilkada tidak bisa disahkan," ujar Dasco yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

 

Baca juga: Aksi Peringatan Darurat Indonesia Kawal Putusan MK: Aktivis 98 dan Guru Besar Bakal Turun ke Jalan

 

Seharusnya, DPR mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis ini.

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat membawa revisi UU Pilkada dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Revisi ini bertujuan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan ambang batas pencalonan Pilkada serta persyaratan usia calon kepala daerah.

 

Baca juga: Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved