Kamis, 21 Mei 2026

Sidang Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda
Tribunnews
Gedung DPR RI 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda agenda sidang paripurna yang rencananya akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan aturan tata tertib di DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum, dan setelah diskors selama 20 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak mencukupi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

 

 

"Oleh karena itu, rapat tidak bisa dilanjutkan," tambahnya.

Dengan tidak tercapainya kuorum, pengesahan revisi UU Pilkada pun terpaksa ditunda.

"Karena kuorum tidak terpenuhi, revisi UU Pilkada tidak bisa disahkan," ujar Dasco yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

 

Baca juga: Aksi Peringatan Darurat Indonesia Kawal Putusan MK: Aktivis 98 dan Guru Besar Bakal Turun ke Jalan

 

Seharusnya, DPR mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis ini.

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat membawa revisi UU Pilkada dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Revisi ini bertujuan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan ambang batas pencalonan Pilkada serta persyaratan usia calon kepala daerah.

 

Baca juga: Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

 

Pertama, Badan Legislasi (Baleg) mencoba mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Namun, Baleg memutuskan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai yang memiliki kursi di parlemen.

 

Baca juga: Aksi Peringatan Darurat Indonesia: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR RI Hari Ini

 

Selain itu, Baleg juga mengubah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah.

Baleg tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan seperti yang ditetapkan oleh MK.

Revisi UU Pilkada ini setidaknya berdampak pada dua hal.

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Kilat hanya 7 Jam, SETARA: Akal-akalan DPR RI Membangkangi Putusan MK

 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi persyaratan usia yang diatur dalam revisi tersebut.

Kedua, PDIP berpotensi kehilangan kesempatan untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi mereka di DPRD Jakarta tidak mencukupi, sementara partai-partai lain telah mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved