RPJPD Tana Toraja 2025-2045 Siap Dibahas di DPRD Usai Harmonisasi Kemenkumham Sulsel

DPRD Tana Toraja menargetkan RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda sebelum pelantikan anggota DPRD baru pada 26 September mendatang.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, memberikan kopian rancangan RPJPD Tana Toraja periode 2025-2045 kepada Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8/2024). 

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi dilakukan oleh KPU melalui sosialisasi bersama segenap stakeholder Pilkada 2024, dengan Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, sebagai pemateri, di Hotel Pantan, Makale, Tana Toraja, Senin (5/8).

Fransinetty mengatakan, penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.

Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada serentak 2024 ini.

Fransinetty membeberkan, bahwa berdasarkan Diktum 7 Instruktur Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, RPJPD diwajibkan untuk menjadi acuan visi, misi, dan program, paslon setidaknya telah berbentuk Rancangan Perda.

“Di Diktum ketujuh dinyatakan bahwa rancangan bukan Perda. Rancangan RPJPD 2025-2045 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program, pada pemilihan kepala daerah 2024,” kata Fransinetty dalam pemaparannya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved