RPJPD Tana Toraja 2025-2045 Siap Dibahas di DPRD Usai Harmonisasi Kemenkumham Sulsel

DPRD Tana Toraja menargetkan RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda sebelum pelantikan anggota DPRD baru pada 26 September mendatang.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, memberikan kopian rancangan RPJPD Tana Toraja periode 2025-2045 kepada Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja periode 2025-2045, telah berhasil melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (8/8/2024) siang.

Kabag Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Aprianus, mengatakan, RPJPD yang telah melalui tahap harmonisasi selanjutnya dapat dibahas di DPRD Tana Toraja sesuai saran dan rekomendasi yang diberikan.

“Harmonisasi sudah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Bisa dibahas selanjutnya dengan beberapa saran dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Aprianus saat dihubungi (8/8) malam.

Kendati demikian, Aprianus tidak menyebutkan apa saja saran dan rekomendasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Tana Toraja menargetkan RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda sebelum pelantikan anggota DPRD baru pada 26 September mendatang.

Menurut anggota DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe, jika RPJPD dilimpahkan kepada anggota DPRD selanjutnya, maka akan memakan waktu yang lama.

“RPJPD ini harus kita tuntaskan di periodesasi ini sebelum pergantian DPRD yang baru. Target kami sebelum 26 September,” ungkap Kristian Selasa (6/8).

“Karena kalau menunggu DPRD baru yang bahas, itu terlambat sekali. Karena pelantikan pasti masih melalui proses panjang, baik itu pembentukan pimpinan sementara, pimpinan definitif, pembagian fraksi, pembagian alat kelengkapan DPRD, belum lagi tahapan Pilkada di November, jadi DPRD masih sibuk di situ,” jelasnya.

Selain harmonisasi, RPJPD tersebut juga telah melalui proses Musrenbang, rancangan awal, dan rancangan akhir kata Kristian.

Usai harmonisasi di Kemenkumham, tahapan selanjutnya yakni didorong ke DPRD Tana Toraja untuk dilakukan serangkaian kajian oleh anggota legislatif.

“Di DPRD sendiri, tahapannya setelah masuk Paripurna, kemudian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda ini. Setelah pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian pendapat akhir Bupati Tana Toraja,” ungkap Kristian.

“Setelah tanggapan akhir, kemudian diserahkan untuk dibahas berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPRD, yaitu pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD tentang RPJPD,” jelasnya.

Visi, Misi, dan Program paslon bacakada Pilkada 2024 wajib selaras dengan RPJPD

Bakal calon kepala daerah (bacakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, dengan RPJPD guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-2045.

Penyelarasan tersebut dilampirkan sejak pencalonan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di KPU, termasuk paslon bacakada di Tana Toraja.

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi dilakukan oleh KPU melalui sosialisasi bersama segenap stakeholder Pilkada 2024, dengan Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, sebagai pemateri, di Hotel Pantan, Makale, Tana Toraja, Senin (5/8).

Fransinetty mengatakan, penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.

Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada serentak 2024 ini.

Fransinetty membeberkan, bahwa berdasarkan Diktum 7 Instruktur Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, RPJPD diwajibkan untuk menjadi acuan visi, misi, dan program, paslon setidaknya telah berbentuk Rancangan Perda.

“Di Diktum ketujuh dinyatakan bahwa rancangan bukan Perda. Rancangan RPJPD 2025-2045 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program, pada pemilihan kepala daerah 2024,” kata Fransinetty dalam pemaparannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved