RPJPD Tana Toraja 2025-2045 Siap Dibahas di DPRD Usai Harmonisasi Kemenkumham Sulsel
DPRD Tana Toraja menargetkan RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda sebelum pelantikan anggota DPRD baru pada 26 September mendatang.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja periode 2025-2045, telah berhasil melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (8/8/2024) siang.
Kabag Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Aprianus, mengatakan, RPJPD yang telah melalui tahap harmonisasi selanjutnya dapat dibahas di DPRD Tana Toraja sesuai saran dan rekomendasi yang diberikan.
“Harmonisasi sudah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Bisa dibahas selanjutnya dengan beberapa saran dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Aprianus saat dihubungi (8/8) malam.
Kendati demikian, Aprianus tidak menyebutkan apa saja saran dan rekomendasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Tana Toraja menargetkan RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda sebelum pelantikan anggota DPRD baru pada 26 September mendatang.
Menurut anggota DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe, jika RPJPD dilimpahkan kepada anggota DPRD selanjutnya, maka akan memakan waktu yang lama.
“RPJPD ini harus kita tuntaskan di periodesasi ini sebelum pergantian DPRD yang baru. Target kami sebelum 26 September,” ungkap Kristian Selasa (6/8).
“Karena kalau menunggu DPRD baru yang bahas, itu terlambat sekali. Karena pelantikan pasti masih melalui proses panjang, baik itu pembentukan pimpinan sementara, pimpinan definitif, pembagian fraksi, pembagian alat kelengkapan DPRD, belum lagi tahapan Pilkada di November, jadi DPRD masih sibuk di situ,” jelasnya.
Selain harmonisasi, RPJPD tersebut juga telah melalui proses Musrenbang, rancangan awal, dan rancangan akhir kata Kristian.
Usai harmonisasi di Kemenkumham, tahapan selanjutnya yakni didorong ke DPRD Tana Toraja untuk dilakukan serangkaian kajian oleh anggota legislatif.
“Di DPRD sendiri, tahapannya setelah masuk Paripurna, kemudian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda ini. Setelah pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian pendapat akhir Bupati Tana Toraja,” ungkap Kristian.
“Setelah tanggapan akhir, kemudian diserahkan untuk dibahas berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPRD, yaitu pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD tentang RPJPD,” jelasnya.
Visi, Misi, dan Program paslon bacakada Pilkada 2024 wajib selaras dengan RPJPD
Bakal calon kepala daerah (bacakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, dengan RPJPD guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-2045.
Penyelarasan tersebut dilampirkan sejak pencalonan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di KPU, termasuk paslon bacakada di Tana Toraja.
| Keterwakilan Perempuan di DPRD Tana Toraja Terendah di Sulsel, Baru 6,67 Persen |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Respons Aspirasi Mahasiswa, Komisi III Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Tana Toraja Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
| Pemerintah dan DPRD Tana Toraja Gelar Audensi Bahas Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/05082024_KPU_Tana_Toraja.jpg)