Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas, Marisa Putri Sempat Tenggak Narkoba dan Alkohol di Klub Malam

Mahasiswi semester tiga jurusan psikologi di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini juga menyampaikan permohonan maafnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Marisa Putri (21), pelaku penabrak saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024) petang. 

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil menabrak pengendara sepeda motor yang berada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com pada Minggu (4/8/2024).

Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru segera mengevakuasi korban ke rumah sakit, mengamankan pengemudi mobil, dan menyita barang bukti kendaraan.

 

Baca juga: BNN Uraikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di MPLS SMAN 4 Tana Toraja

 

Setelah pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrakan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Sementara untuk Pasal 311 dan pasal lainnya akan mengikuti hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alvin.

 

Baca juga: Virgoun Ditangkap Karena Narkoba, Calling Fest 2024 Datangkan The Changcuters

 

Diketahui bahwa Marisa baru saja pulang dari dugem di sebuah kelab malam di Pekanbaru dan diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba sehingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan amfetamin (narkoba). Namun, sampai saat ini pelaku belum mengakuinya," kata Alvin.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved