Biar Adil, KPU Harus Fasilitasi Kampanye Pendukung Kotak Kosong

Titi menjelaskan, jumlah calon tunggal dalam pilkada serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini 

"Ini tentu perlu diatur agar kemudian semua proses baik itu di pencalonan maupun di kampanye itu bisa berjalan dengan tertib. Dan semua pihak bisa saling menghormati," sambung dia.

Selain itu, menurutnya regulasi yang terkait dengan implikasi ketika kotak kosong memenangkan kontestasi juga tetap perlu dirumuskan.

Hal tersebut, kata dia, juga perlu dilakukan dalam rangka keadilan bagi calon tunggal yang ikut kontestasi.

"Kita harapkan juga ini bisa mendapatkan perbaikan-perbaikan ke depannya," kata dia.

Bahaya Calon Tunggal

Anggota Komnas HAM RI periode 2017 sampai 2022 Amriuddin Al Rahab memandang calon tunggal dalam pilkada merupakan gejala otoritarianisme politik. 

Menurutnya hak memilih bagi warga negara adalah hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.

Begitu partai politik (parpol) atau sekumpulan parpol mengajukan calon tunggal maka dapat dimaknai parpol-parpol itu mengabaikan sekaligus merampas hak warga negara dalam memilih dan dipilih.

Dengan melihat esensi tersebut, menurutnya calon tunggal tidak berguna dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia.

"Esensi dari demokrasi adalah terjaminnya hak setiap warga negara memilih dan dipilih. Begitu itu diabaikan atau dirampas oleh orang-orang yang sedang memburu kekuasaan, dengan sendirinya demokrasi tinggal cangkangnya. Isinya sudah hilang. Inilah bahayanya dari calon tunggal ini," kata dia.

Selain itu, menurutnya calon tunggal juga menunjukkan kegagalan partai politik dalam melakukan tanggung jawab politiknya sebagai tempat kepentingan banyak orang diagregat dan diartikulasikan. 

Salah satu caranya, kata dia, dengan memunculkan tokoh yakni sosok yang dianggap mapu membawa gagasan parpol tersebut.

Begitu parpol tidak mampu menciptakan tokoh, kata dia, maka dengan sendirinya parpol tidaklah ada. 

Sebaliknya, kata dia, yang ada hanyalah sekumpulan orang atas nama parpol.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved