Biar Adil, KPU Harus Fasilitasi Kampanye Pendukung Kotak Kosong

Titi menjelaskan, jumlah calon tunggal dalam pilkada serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyampaikan usulan terkait perlunya KPU melakukan terobosan dalam menjamin hak pilih setiap warga negara pada pilkada serentak 2024.

KPU, kata Titi, bisa melakukan terobosan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2015.

Dengan aturan tersebut, kata dia, MK telah memberikan legal standing kepada pemantau pemilu terakreditasi sebagai pemohon (bila yang menang calon tunggal) atau pihak terkait (bila kotak kosong yang menang) apabila pilkada berlangsung dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong.

Mestinya, kata dia, terobosan MK itu diikuti oleh KPU agar pendukung kotak kosong mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana yang didapatkan oleh pendukung calon tunggal.

Usulan tersebut disampaikan Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem, dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative, Minggu (4/8/2024).

"Oleh karena itu, saya mengusulkan KPU bisa memberikan fasilitasi dan hak kepada pendukung kolom kosong untuk berkampanye di pilkada. Jadi KPU juga harus fasilitasi. Kalau KPU fasilitasi calon tunggal untuk berkampanye, mestinya fasilitasi yang sama juga bisa terhadap kolom kosong," kata Titi.

"Karena ini kan dilakukan dengan misalnya alat peraga, iklan di media massa, cetak dan elektronik yang didesain, supaya KPU tidak dibilang partisan, serahkan saja kepada kelompok independen yang ditunjuk oleh KPU untuk mendesain materinya," sambung dia.

Titi menjelaskan, jumlah calon tunggal dalam pilkada serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Prediksi tersebut diantaranya didasarkan pada data peningkatan signifikan calon tunggal peserta pilkada sejak tahun 2015 sampai 2020.

Titi Anggraini mengatakan, sejak 2015 sampai 2020 tercatat terdapat 52 dari 53 pilkada di berbagai daerah yang dimenangkan oleh calon tunggal.

Dengan demikian, dari data tersebut kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong mencapai 98,11 persen.

Selain itu, lebih dari 80 persen dari total 52 calon tunggal yang memenangkan Pilkada sejak 2015 sampai 2020 tersebut adalah petahana.

Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022, Evi Novilda Ginting, mengatakan KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong.

Namun, menurutnya apabila muncul kekhawatiran KPU tidak independen maka menurutnya ada cara yang bisa dilakukan untuk meredam kekhawatiran itu.

"Misalnya menyerahkan, atau bisa mengakreditasi lembaga-lembaga di daerah yang bisa melakukan dan difasilitasi melalui kampanyenya," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved