Pria Ini Bakal Jadi Bupati Termuda di Sulsel Setelah Dilantik 6 Februari, Bupati Tana Toraja Tertua

Jika Fathul akan menjadi bupati termuda, maka Zadrak akan menjadi bupati tertua di Sulsel dengan usia 62 tahun.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Muh Fathul Fauzi Nurdin 

TRIBUNTORAJA.COM - Putra mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin, akan dilantik sebagai Bupati Bantaeng periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025.

Fathul akan menjadi bupati termuda di Sulsel dengan suai usia 29 tahun 3 bulan.

Pada Pilkada Bantaeng 2024, pria kelahiran Makassar, 30 Oktober 1995 ini, berpasangan dengan Sahabuddin. Keduanya meraih 69.036 suara.

Fathul Fauzy Nurdin menumbangkan petahana Ilham Azikin mantan Bupati Bantaeng periode 2018-2023.

Selain Fathul dan Sahabuddin, ada 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah lain di Sulsel yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 6 Februari 2025.

Termasuk Bupati Tana Toraja terpilih, Zadrak Tombeg.

Jika Fathul akan menjadi bupati termuda, maka Zadrak akan menjadi bupati tertua di Sulsel dengan usia 62 tahun.

Sedangkan Bupati Toraja Utara terpilih, Frederik Victor Palimbong bersama 10 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari telah disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada tanpa sengketa.

Sementara 11 kepala daerah yang masih bersengketa, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, pelantikannya akan dilakukan setelah putusan MK.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved