Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK, Menkopolhukam Beri Lampu Hijau
Pernyataan ini diungkap Hadi menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, mempersilakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.
“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."
"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Pernyataan ini diungkap Hadi menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun, Pegi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan.
Hakim Eman Sulaeman kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.
Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.
Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.
“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.
Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.
“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.
Polri Pelajari Putusan Praperadilan
Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari salinan putusan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jawa Barat akan menyampaikan secara langsung perkembangan proses penyidikannya.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Mahfud MD Pastikan Hadir di Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Pilot Susi Air Philip Mehrtens Telah Diserahkan ke Pemerintah Selandia Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pernyata3ewrr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.